Pasang iklan

Saturday, December 3, 2011

Tujuh pejabat Eselon Aceh Barat pemutasian

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, telah mencopot tujuh pejabat eselon III dan IV, dan digantikan dengan pejabat lain yang memiliki kapasitan lebih baik, yang di lakukan oleh Sekdakab Aceh Barat.

Sekdakab Aceh Barat Bukhari  pada saat melakukan pelantikan  34 satuan kerja perangkat kabupaten di Meulaboh, Jumat menyatakan, pergeseran maupun  pencopotan merupakan upaya pemerintah daerah agar dapat merancang strategi pembangunan dengan pemikiran terbaru.
"Ini hal yang lumrah dilakukan, di kabupaten lain pun juga sering melakukan pemutasian untuk  penyegaran tatanan pemeritahan, dengan pemutasian yang dilakukan  ini dapat memajukan  kabupaten Aceh Barat  dengan adanya pemikiran terbaru dari orang yang baru dilantik untuk jabatan ke depan," katanya.
Disebutkan, adapun tujuh pejabat yang dicopot itu yakni Ahdi Mirza (Sekretaris DPRK Aceh Barat), T Novrizal (Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab), Edizar (Kepala Bagian Bidang Koperasi UKM pada Dinas Pertambangan Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi).
Selanjutnya Suarli (Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontuksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD), Yanmis Wardi (Kasubbag Tata Usaha Kantor Arsip dan Perpustakaan), Jamilah Malahayati (Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Meureubo) dan terakhir Mawardi (Pj Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Camat Johan Pahlawan).
"Ini tidak menyangkut keterlibatan politik, atau kinerja yang tidak bagus, sekali lagi saya tekankan, ini merupakan upaya pemerintah untuk mencari bakat dan pemikiran baru dari pejabat yang ditunjuk nantinya," tegas Bukhari.
Ia menyatakan, untuk membuat sebuah perencanaan membangun daerah kearah lebih maju harus ada upaya penyegaran dan mempercayai pegawai baru untuk dipromosikan mengisi jabatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat.
Lebih lanjut dikatakan kepada tujuh pejabat yang dinonjobkan tersebut bukan tidak mungkin dapat mengisi kembali jabatan yang ditinggalnya itu apabila pada posisi penempatannya yang baru dapat menunjukkan prestasi lebih baik.
Harapan pemerintah daerah, berdasarkan keputusan Bupati Aceh Barat nomor peg 821.1/339/2011, jabatan baru diperoleh para pejabat setempat merupakan amanah yang juga harus dilaksanakan sebaik mungkin.
"Kalau memang prestasi mereka pada posisi ditunjuk dapat meningkat, bisa saja jabatan lalu diperoleh kembali, bahkan bisa dapat lebih dari itu apabila mereka serius dalam menjalankan amanah," pungkasnya.
By Andil
Share on :

0 comments:

Post a Comment