Pasang iklan

Pasang Iklan

Popular Posts

APA YANG SEDANG KAMU PIKIRKAN

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Alumni CIFIL ACEH MEMPERINGATI HARI HAM

Sunday, December 11, 2011

ALUMNI ANDIL | Meulaboh. Alumni CEFIL Aceh Sabtu (10/12) memperingati Hari Hak Asasi Manusia ( HAM) dengan tema Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan. Dalam aksinya para warga dan alumni CEFIL membagikan bunga para pengguna jalan, sebagai symbol bentuk tindakan penanaman kasih sayang untuk tidak melakukan berbagai tindakan pelanggaran HAM terhadap perenpuan khususnya.
Dalam orasinya koordinator lapangan zulhemi  selaku koordinator lapangan yang di percayai sebagai orator aksi mengneriakkan “Hentikan Tindakan Pelanggaran HAM di Aceh” karena begitu banyak anak yang menjadi yantim dan perenpuan menjadi janda yang mana kebur ayah dan sumi entah dimana rimbanya, begitu banyak perenpuan hamil tampa status nikah, kepada siapa kita bertanya semuanya tentang pelangran HAM, berulang – ulang kali disuarakan dalam orasinya.
Asnawati Koordinator Aksi mengatakan “Tujuan aksi ini adalah sebagai bentuk keperdulian terhadap masyarakat sipil Aceh , supaya tidak ada lagi pelanggaran HAM kekerasan terhadap perempuan Aceh”, maupun tindakan kekerasan terhadap masyarakat aceh "katanya.
“Agar masyarakat Aceh sadar bahwasanya selama ini cukup banyak kasus pelanggaran HAM di Aceh ini yang tidak diselesaikan sebagaimana mestinya dan baik, tutur Asnawati.*

Klik setuju atau tidak setuju
Read Post | comments

Gerak Abar Usulkan Aceh Bentuk Qanun Transparans Publik

Meulaboh | Alumni Andil - Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mengusulkan Pemerintah Aceh segera membentuk qanun tentang transparansi dan keterbukaan publik untuk menekan tingginya korupsi yang semakin meningkat di wilayah itu.
Koordinator GeRAK Kabupaten Aceh Barat Muliyadi di Meulaboh Jumat mengatakan, pembentukan qanun tersebut menindak lanjut Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kalau memang pemerintah Aceh enggan menjalankan UUD nomor 14 tahun 2008, seharusnya ada qanun yang mengatur tentang informasi publik, sehingga tidak terkesan pejabat korup bersembunyi di belakang layar,” harapnya pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia.
Ia menegaskan, dari hasil audit GeRAK, kasus tindak pidana korupsi di Aceh setiap tahun semakin meningkat dan semakin sulit untuk ditekan, karena masih lemahnya peranan lembaga hukum di wilayah itu.
Ia menjelaskan, dari data, ditemukan dalam kurun waktu tahun 2011 tercatat ada 106 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh yang terkuak ke publik dengan kerugian total Rp1,7 triliun dan belum ada satupun kasus yang diselesaikan.
Muliyadi menambahkan, contoh terkecil disebutkan untuk Aceh Barat, sejumlah pejabat yang sudah menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2006, sampai saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka dan masih aktif memiliki jabatan tinggi di wilayah itu.
“Cukup banyak kasus dugaan korupsi yang telah sampai ke ranah hukum, namun inplementasi untuk mengusut tuntas sampai saat ini baru dua kasus, itupun karena jumlahnya sedikit dan dilakukan oleh kalangan lemah,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sampai tahun 2011 untuk Aceh Barat terpantau oleh GeRAK masih ada ditemukan indikasi korupsi di kalangan pejabat pemerintahan, namun belum dapat dipublikasikan sebelum mendapat data yang defenitif.
Katanya, dugaan penyimpangan keuangan daerah mempengaruhi pembangunan, terlebih dari setiap pengajuan pengesahan APBK terlihat hampir rata-rata belanja publik hanya dialokai 27 persen, dan 73 persen untuk belanja pejabat.
Menurutnya, pembentukan qanun daerah tentang transparansi publik merupakan satu-satunya alternatif untuk menekan tindak pidana korupsi, sehingga peluang melakukan pelanggaran hukum itu semakin dapat ditekan.
“Andaikata implementasi keduanya menurut pemerintah daerah tidak digerakkan, sampai kapanpun korupsi tidak dapat ditekan, apalagi menghilangkan, bisa saja posisi Aceh nomor dua daerah terkorup di Indonesia,” imbuhnya.
Kata Muliyadi, peran serta masyarakat dalam hal itu juga sangat dibutuhkan seperti melaporkan setiap pengerjaan proyek pembangunan di wilayah masing-masing apabila terlihat tidak seperti diharapkan.
Karena menurut dia, hanya itu yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya agar tidak dimakan oleh pejabat yang tidak bermoral agama dan hukum NKRI di Aceh.
Selebih itu, peran dari pemerintah pusat ke depan diminta lebih tegas dalam menginstruksikan implementasi undang-undang yang sudah disahkan, sehingga setiap daerah mendapat pengontrolan mengakomodir uang rakyat.
“Pemerintah pusat, kita harapkan dapat benar memantau implementasi UU di daerah, karena sebuah daerah bisa saja mencari celah agar tidak terlihat curang, contohnya seperti pelaksanaan
UU nomor 14 tahun 2008 itu,” pungkasnya. | ANT
Read Post | comments

Demokrasi Secara Etimologis

Monday, December 5, 2011

Abraham Lincoln
Pergertian DEMOKRASI secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demoas berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. konsep demokrasi merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintah lainnya. konsep demokrasi diterima oleh seluruh negara di dunia. kata demokrasi sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people. (Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Demokrasi memiliki prinsip- prinsip universal yakni : Pemilihan Umum yang bebas, Manajemen yang transparan, Pembagian kekuasaan, Pemerintah yang berdasarkan hukum, Pres yang bebas, Pengakuan hak manoritas, Persaingan keahlian, beberapa partai politik, konsensus, Persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, Ketentuan tentang pendemokrasian, Pengawasan terhadap administrasi negara, Perlindungan hak asasi, Pemerintah yang mayoritas, Adanya mekanisme politik, Kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.

Prinsip negara demokarsi diatas telah dituangkan kedalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur serta dicirikan. kemudian menjadi pramenter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan disuatu negara, yang mana aspek tersebut meliputi empat aspek yakni :
Masalah pembentukan negara, 
  1. Prosese pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kwalitas, watak dan pola hubungan yang terbangun.Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. 
  2. Dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
  3.  Susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
  4.  Masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.


Read Post | comments (1)