Pasang iklan

Pasang Iklan

Popular Posts

APA YANG SEDANG KAMU PIKIRKAN

Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Anggota DPRK Minta Gaji Tenaga Kontrak Dituntaskan

Friday, March 15, 2013

ALUMNI ANDIL | Meulaboh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat meminta kepada Pemkab setempat supaya segera menuntaskan pembayaran gaji ratusan tenaga honorer di wilayah itu, yang masih tertunggak sejak Januari 2013 lalu. Pasalnya, jerih payah tenaga honorer yang bekerja di sejumlah intansi pemerintahan di Aceh Barat sudah dialokasikan dalam APBK Tahun 2013 sebesar Rp 1 juta/orang.

Pemkab Aceh Barat harus segera menuntaskan persoalan ini. Jangan biarkan nasib tenaga kontrak terlunta-lunta dengan kebijakan yang berbelit-belit,” kata Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat Zaenal Abidin SSI , Rabu (13/3) di Meulaboh.

Anggota DPRK dari PKS ini meminta kepada Pemkab Aceh Barat supaya tidak memutuskan kontrak para abdi negara yang selama ini sudah mengabdi di jajaran pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan akan melahirkan pengangguran baru di wilayah itu. “Intinya kita minta Pemkab mengambil kebijakan yang tidak memutuskan tenaga kerja yang sudah ada, karena alokasi anggaran untuk tenaga kontrak ini sudah tersedia di APBK,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga kontrak bidang pelayanan, administrasi, hingga petugas jaga malam yang selama ini bekerja di sejumlah intansi pemerintahan di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak Januari 2013 lalu dilaporkan belum menerima gaji.

Klik disini setelah membaca S (Setuju). (Tidak Setuju) TS

Sumber : Serambi
Read Post | comments

Caleg PAN Dites Narkoba

Thursday, March 14, 2013


ALUMNI ANDIL | Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banda Aceh melakukan sebuah terobosan baru dalam proses perekrutan caleg pemilu 2014. 

“Semua caleg yang diusung PAN Banda Aceh akan dites narkoba. Kita akan bekerja sama dengan BNPP. Langkah ini kita lakukan sebagai upaya  mendukung program pemerintah,” ujar Ketua DPD PAN Banda Aceh K Zainal Arifin seusai membukan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PAN Banda Aceh di Aula Gedung BKPP, Selasa (12/3).

Zainal mengatakan, dalam upaya meraih suara optimal pada Pemilu 2014, PAN Banda Aceh terus melakukan berbagai terobosan, termasuk dengan tahapan penerimaan calon anggota legislatif. Khusus untuk bakal caleg DPRK Banda Aceh, kata dia, jumlah yang mendaftar sudah melebih dari kursi yang ditetapkan. “Caleg yang mendaftar sudah over load. Misalkan ada dapil yang jatahnya enam kursi, tapi yang mendaftar mencapai delapan orang,” ujarnya.

Dia sebutkan dengan banyaknya caleg yang mendaftar maka partai akan melakukan penjaringan yang lebih ketat, untuk memilih caleg yang berkompeten. Zainal juga menegaskan PAN Banda Aceh meminta caleg yang maju juga harus membentuk tim pemenangan sendiri. Sedangkan mesin partai bekerja untuk mencari suara sebanyak-banyak untuk suara partai. Sebab, kata Zainal, sesuai agenda nasional, PAN menargetkan dapat meraih angka dua digit secara nasional.

Rakerda DPD PAN Banda Aceh kemarin antara lain mengagendakan pembahasan program kerja, pemenangan pemilu dan merumuskan rekomendasi. “Hasil Rakerda ini juga akan menjadi arah dan pedoman untuk pemenangan pemilu 2014,” ujarnya.

Selain di Banda Aceh, minat warga untuk menjadi caleg PAN juga terjadi di Aceh Jaya. Ketua DPD PAN Aceh Jaya, Ir Fauzi Yahya kepada Serambi, Selasa (12/3) mengatakan, jumlah bakal caleg yang mendaftar mencapai 24 orang. Mereka akan segera menyeleksi untuk memilih profil yang memenuhi syarat, terutama yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

“Pada 20-25 Maret 2013, akan kita seleksi satu persatu di Hotel Pantai Barat. Bagi yang tidak terpilih nantinya, kita minta tidak berkecil hati dan tetap dalam wadah PAN Aceh Jaya untuk membangun daerah yang lebih baik lagi,” kata Fauzi. 

Ia menambahkan, penyeleksian yang dilakukan oleh PAN selain dilihat dari kemampuan para caleg yang benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, juga harus adanya kelengkapan administrasi yang ditentukan.

Sumber : Tribunnews
Read Post | comments

Alumni CIFIL ACEH MEMPERINGATI HARI HAM

Sunday, December 11, 2011

ALUMNI ANDIL | Meulaboh. Alumni CEFIL Aceh Sabtu (10/12) memperingati Hari Hak Asasi Manusia ( HAM) dengan tema Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan. Dalam aksinya para warga dan alumni CEFIL membagikan bunga para pengguna jalan, sebagai symbol bentuk tindakan penanaman kasih sayang untuk tidak melakukan berbagai tindakan pelanggaran HAM terhadap perenpuan khususnya.
Dalam orasinya koordinator lapangan zulhemi  selaku koordinator lapangan yang di percayai sebagai orator aksi mengneriakkan “Hentikan Tindakan Pelanggaran HAM di Aceh” karena begitu banyak anak yang menjadi yantim dan perenpuan menjadi janda yang mana kebur ayah dan sumi entah dimana rimbanya, begitu banyak perenpuan hamil tampa status nikah, kepada siapa kita bertanya semuanya tentang pelangran HAM, berulang – ulang kali disuarakan dalam orasinya.
Asnawati Koordinator Aksi mengatakan “Tujuan aksi ini adalah sebagai bentuk keperdulian terhadap masyarakat sipil Aceh , supaya tidak ada lagi pelanggaran HAM kekerasan terhadap perempuan Aceh”, maupun tindakan kekerasan terhadap masyarakat aceh "katanya.
“Agar masyarakat Aceh sadar bahwasanya selama ini cukup banyak kasus pelanggaran HAM di Aceh ini yang tidak diselesaikan sebagaimana mestinya dan baik, tutur Asnawati.*

Klik setuju atau tidak setuju
Read Post | comments

Gerak Abar Usulkan Aceh Bentuk Qanun Transparans Publik

Meulaboh | Alumni Andil - Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mengusulkan Pemerintah Aceh segera membentuk qanun tentang transparansi dan keterbukaan publik untuk menekan tingginya korupsi yang semakin meningkat di wilayah itu.
Koordinator GeRAK Kabupaten Aceh Barat Muliyadi di Meulaboh Jumat mengatakan, pembentukan qanun tersebut menindak lanjut Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kalau memang pemerintah Aceh enggan menjalankan UUD nomor 14 tahun 2008, seharusnya ada qanun yang mengatur tentang informasi publik, sehingga tidak terkesan pejabat korup bersembunyi di belakang layar,” harapnya pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia.
Ia menegaskan, dari hasil audit GeRAK, kasus tindak pidana korupsi di Aceh setiap tahun semakin meningkat dan semakin sulit untuk ditekan, karena masih lemahnya peranan lembaga hukum di wilayah itu.
Ia menjelaskan, dari data, ditemukan dalam kurun waktu tahun 2011 tercatat ada 106 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh yang terkuak ke publik dengan kerugian total Rp1,7 triliun dan belum ada satupun kasus yang diselesaikan.
Muliyadi menambahkan, contoh terkecil disebutkan untuk Aceh Barat, sejumlah pejabat yang sudah menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2006, sampai saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka dan masih aktif memiliki jabatan tinggi di wilayah itu.
“Cukup banyak kasus dugaan korupsi yang telah sampai ke ranah hukum, namun inplementasi untuk mengusut tuntas sampai saat ini baru dua kasus, itupun karena jumlahnya sedikit dan dilakukan oleh kalangan lemah,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sampai tahun 2011 untuk Aceh Barat terpantau oleh GeRAK masih ada ditemukan indikasi korupsi di kalangan pejabat pemerintahan, namun belum dapat dipublikasikan sebelum mendapat data yang defenitif.
Katanya, dugaan penyimpangan keuangan daerah mempengaruhi pembangunan, terlebih dari setiap pengajuan pengesahan APBK terlihat hampir rata-rata belanja publik hanya dialokai 27 persen, dan 73 persen untuk belanja pejabat.
Menurutnya, pembentukan qanun daerah tentang transparansi publik merupakan satu-satunya alternatif untuk menekan tindak pidana korupsi, sehingga peluang melakukan pelanggaran hukum itu semakin dapat ditekan.
“Andaikata implementasi keduanya menurut pemerintah daerah tidak digerakkan, sampai kapanpun korupsi tidak dapat ditekan, apalagi menghilangkan, bisa saja posisi Aceh nomor dua daerah terkorup di Indonesia,” imbuhnya.
Kata Muliyadi, peran serta masyarakat dalam hal itu juga sangat dibutuhkan seperti melaporkan setiap pengerjaan proyek pembangunan di wilayah masing-masing apabila terlihat tidak seperti diharapkan.
Karena menurut dia, hanya itu yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya agar tidak dimakan oleh pejabat yang tidak bermoral agama dan hukum NKRI di Aceh.
Selebih itu, peran dari pemerintah pusat ke depan diminta lebih tegas dalam menginstruksikan implementasi undang-undang yang sudah disahkan, sehingga setiap daerah mendapat pengontrolan mengakomodir uang rakyat.
“Pemerintah pusat, kita harapkan dapat benar memantau implementasi UU di daerah, karena sebuah daerah bisa saja mencari celah agar tidak terlihat curang, contohnya seperti pelaksanaan
UU nomor 14 tahun 2008 itu,” pungkasnya. | ANT
Read Post | comments

Dua komentar Pakar Filsafat Liberalisme

Thursday, December 8, 2011

Alumni - Andil | Pengertian Paham Liberal adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasan kemerdekaan individu. Setiap individu harus memiliki kebebasankemerdekaan, seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama. 

Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan. Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern. Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.

Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas

John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada State of Nature adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa atau pihak ketiga (Negara), dimana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional. Bertolak dari kesemua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu kedepannya tergantung pemimpin negara. Sedangkan Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas – hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik

John Locke dan Hobbes; konsep State of Nature yang berbeda Tokoh ini berangkat dari sebuah konsep sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamaiah" atau yang lebih dikenal dengan konsep State of Nature. Namun dalam perkembangannya, kedua pemikir ini memiliki pemikiran yang sama sekali bertolak belakang satu sama lainnya. Jika ditinjau dari awal, konsepsi State of Nature yang mereka pahami itu sesungguhnya berbeda. Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam ‘’State of Nature’’, individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga atau penguasa.
Read Post | comments

Tujuh pejabat Eselon Aceh Barat pemutasian

Saturday, December 3, 2011

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, telah mencopot tujuh pejabat eselon III dan IV, dan digantikan dengan pejabat lain yang memiliki kapasitan lebih baik, yang di lakukan oleh Sekdakab Aceh Barat.

Sekdakab Aceh Barat Bukhari  pada saat melakukan pelantikan  34 satuan kerja perangkat kabupaten di Meulaboh, Jumat menyatakan, pergeseran maupun  pencopotan merupakan upaya pemerintah daerah agar dapat merancang strategi pembangunan dengan pemikiran terbaru.
"Ini hal yang lumrah dilakukan, di kabupaten lain pun juga sering melakukan pemutasian untuk  penyegaran tatanan pemeritahan, dengan pemutasian yang dilakukan  ini dapat memajukan  kabupaten Aceh Barat  dengan adanya pemikiran terbaru dari orang yang baru dilantik untuk jabatan ke depan," katanya.
Disebutkan, adapun tujuh pejabat yang dicopot itu yakni Ahdi Mirza (Sekretaris DPRK Aceh Barat), T Novrizal (Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab), Edizar (Kepala Bagian Bidang Koperasi UKM pada Dinas Pertambangan Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi).
Selanjutnya Suarli (Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontuksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD), Yanmis Wardi (Kasubbag Tata Usaha Kantor Arsip dan Perpustakaan), Jamilah Malahayati (Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Meureubo) dan terakhir Mawardi (Pj Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Camat Johan Pahlawan).
"Ini tidak menyangkut keterlibatan politik, atau kinerja yang tidak bagus, sekali lagi saya tekankan, ini merupakan upaya pemerintah untuk mencari bakat dan pemikiran baru dari pejabat yang ditunjuk nantinya," tegas Bukhari.
Ia menyatakan, untuk membuat sebuah perencanaan membangun daerah kearah lebih maju harus ada upaya penyegaran dan mempercayai pegawai baru untuk dipromosikan mengisi jabatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat.
Lebih lanjut dikatakan kepada tujuh pejabat yang dinonjobkan tersebut bukan tidak mungkin dapat mengisi kembali jabatan yang ditinggalnya itu apabila pada posisi penempatannya yang baru dapat menunjukkan prestasi lebih baik.
Harapan pemerintah daerah, berdasarkan keputusan Bupati Aceh Barat nomor peg 821.1/339/2011, jabatan baru diperoleh para pejabat setempat merupakan amanah yang juga harus dilaksanakan sebaik mungkin.
"Kalau memang prestasi mereka pada posisi ditunjuk dapat meningkat, bisa saja jabatan lalu diperoleh kembali, bahkan bisa dapat lebih dari itu apabila mereka serius dalam menjalankan amanah," pungkasnya.
By Andil
Read Post | comments

Analisis situasi Demokrasi Aceh Barat

Wednesday, November 30, 2011

Isu pemilukada adalah merupakan masalah penting dalam demokrasi Aceh hari ini, namun belum ada lembaga yang secara spesifik mengawasi pemilukada dan parlemen dari kalangan masyarakat sipil secara berkelanjutan, jika pun ada maka itu bersifat programatik semata. Hal ini juga disebabkan karena pemahaman terhadap demokrasi sendiri kabur di berbagai kalangan. 


Masyarakat bingung dalam memahami kisruh pemilukada, terkait tuntutan penundaan dan nasib calon independen. Partai politik tidak melakukan pendidikan politik dengan baik, bilapun dilakukan hanya pada saat menjelang pemilu saja dan cenderung dengan tujuan untuk mencapai kepentingan partai tertentu tanpa memberikan pemahaman demokrasi secara konsep dan prosedural yang baik kepada masyarakat.

Kondisi ini masih diperparah dengan adanya aktor-aktor yang anti demokrasi, terutama terkait dalam persoalan penegakan hukum. Dimana aparat penegak hukum tidak memberikan informasi yang berna kepada masyarakat yang berhadapan dengan berbagai kasus hukum (berangkat dari pengalaman LBH pos meulaboh). 

Akibat dari tidak jelasnya agenda demokratisasi di Aceh Barat, berimbas pula pada persoalan Anggaran.  Partisipasi publik dalam penyusunan anggaran bisa hampir tidak ada dan dikuasai sepenuhnya oleh pihak legislatif dan eksekutif. Contoh paling nyata adalah pelaksanaan musrenbang yang melibatkan berbagai pihak, namun trend pelaksanaan tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat. Demikian pula dengan pengesahan anggaran yang selalu molor dan perubahan anggaran yang selalu terlambat sehingga berakibat pada terkendalanya agenda-agenda pembangunan. Kontrol publik juga lemah terhadap anggaran dan program pemerintah. 

Akses informasi juga sangat sulit didapatkan oleh masyarakat, yang disebabkan karena tidak adanya petugas penyedia informasi di setiap dinas seperti halnya diperintahkan dalam UU No. 14/2008. Akses informasi yang terhambat ini juga mempengaruhi kinerja media massa dalam menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat.
Setelah mendapatkan gambaran kondisi umum agenda demokrasi di Aceh Barat maka kemudian kesepakatan dibangun dengan menggaris bawahi isu-isu penting terkait demokrasi di Aceh Barat, diantara sebagai berikut:
  1.  Pemilukada, 
  2. Anggaran, 
  3. Partisipasi,
  4. Penegakan Hukum,
  5. Rencana Tindak lanjut

Aktor dan Agenda Alumni CEFIL – alumni dari sebuah pendidikan kepemimpinan dan demokrasi yang digagas oleh kalangan muda Aceh Barat saat ini giat melakukan upaya konsolidasi dan diskusi-diskusi terbuka mengenai wacana dan aktifitas terkait pemilukada
 
YPS- melakukan pemeberdayaan ekonomi terhadap masyarakat di kawasan tertinggal, namun membutuhkan dukungan untuk membantu menyadarkan masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan memiliki akses terhadap para wakil mereka di legislatif.

Para peserta lainnya tidakmemiliki agenda khusus terkait dengan pemilukada atau demokrasi di Aceh Barat, namun semua bersepakat untuk melakukan konsolidasi masyarakat sipil dan membentuk sebuah rencana aksi dan rumusan terkait agenda demokrasi untuk membuat rancang bangun demokrasi Aceh Barat agar lebih mudah dipahami dan disebarluaskan kepada masyarakat. Hal penting yang harus menjadi fokus lainnya adalah pendidikan politik dan demokrasi dengan substansi yang mengedepankan keterbukaan informasi publik serta partisipasi dan pengawasan terhadap agenda demokrasi apapun yang akan hadir di Aceh barat nantinya terlepas dari persoalan Pemilukada.

Kesimpulan :
Para peserta sepakat untuk melakukan tindak lanjut dari proses mapping ini dengan melaksanakan diskusi lanjutan untuk membahas agenda intervensi terhadap pembangunan demokrasi di Aceh Barat.
By Andil
Read Post | comments

Potensi Konflik Pasca dan Pra Pilkada Aceh

Saturday, November 26, 2011

MEULABOH  –  Jumu't (25/11). ALUMNI  CEVIL  EDUCATION FOR FUTURE INDONESIA LEADERS  (CEFIL) KABUPATEN ACEH BARAT, NAGAN RAYA DAN ACEH JAYA. Melakukan diskusi di Endatu Cafe, untuk memdiskusikan tentang isue pilkada Aceh, Khuseus ny di tiga kabupaten yang sedang berkembang di tengah - tengah masyarakat publik saat ini. Para peserta diskusi dialok merupakan Lembanga Swadaya Masyarakat, Ketua KIP dan PANWASLU dari  KABUPATEN ACEH BARAT, NAGAN RAYA DAN ACEH JAYA.

Ketua KIP Aceh Barat MAHRIZAL SE, menilai ada sejumlah tim sukses yang melakukan pelangaran dan etika berpolitik, seperti halnya dalam pemasangan Spanduk, Poster dan Baliho kampaye yang bukan pada tempatnya, pada hal para kadidat masih hanya sebatan balon yang belum ditetapkan sebagai calon peserta pemilukada nantinya. kami juga telah melaporkan hal ini kepada sapol Pamong Praja (PP) supanya menertibkan Spanduk, Poster dan Baliho yang mengagu fasilitas publik. Mengenai dajwal akan penetapan bakal calon bupati/wakil bupati  pada akhir bulan Desember 2011. 

Sehingga baru ada wewenang KIP untuk mengikat para peserta dengan atura yang berlaku. harapan kami juga membuka sebesarnya kepada peserta CEFIL untuk ikut serta menjadi Pemantau dalam mengawasi pikadal ini agar tidak ada provokasi  dan interminasi dari pihak lain agar terwujud nya pilkada yang damai, ucap Mahrizal.

Sementara PANWASLU ACEH BARAT ROSNI IDHAM, sangat mendukung adanya pihak masyarakat sipil seperti hal nya Alumni CIFIL Aceh dan LSM  dalam pematau untuk menjaga kelangsuangan pelaksanaan penyelenggara PILKADA di Aceh Barat secara demokrasi. agar nantinya tidak ada lagi indikasi yang bertentangan dengan pelanggaran Hukum yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.kami juga telah melakukan pembentukan dari pemantau di tingkat kecamatan yang mana jumlah pemantau yang telah kami lakukan sebanyak 26 orang perkecamatan yang ada di Aceh Barat. 

Mengenai dari keputasan MK kami hanya selaku wasit dalam pilkada dan kami juga mengaharapkan kepada seluruh calon agar bertaruh secara sehat dan dewasa di pesta rakyat nantinya. ucap Rosni Idham. By Andil
Read Post | comments

MK Perintahkan KIP Lanjutkan Tahapan Pilkada Aceh

Friday, November 25, 2011

Banda Aceh, (Analisa). Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya, Kamis (24/11) memerintahkan agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk terus melanjutkan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) seperti yang telah mereka tetapkan sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam putusan akhir MK yang mengadili perkara Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, yaitu perkara gugatan TA Khalid dan Fadlullah terhadap tahapan Pilkada Aceh. Putusan akhir tersebut dibacakan hakim MK dalam sidang yang dipimpin ketuanya, Moh. Mahfud MD, kemarin sore setelah mempertimbangkan kesimpulan (konklusi) yang diserahkan pihak terkait.

Sebelumnya dalam sidang 2 November lalu, MK juga mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota selama tujuh hari sejak 3 hingga 10 November 2011.

"Putusan akhir MK memerintahkan KIP Aceh dan kabupaten/kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh," ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam amar putusannya.

Sidang yang dimulai pukul 16.30 WIB tersebut, dihadiri pemohon gugatan didampingi kuasa hukum Mukhlis Muktar SH dan Safaruddin SH, enam komisioner KIP Aceh selaku termohon dan termohon terkait (Gubernur Aceh) yang diwakili kuasa hukum Sayuti Abubakar.

Sedangkan hakim MK, selain Mahfud MD saat membacakan putusan juga didampingi anggota Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, M.Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman dan Hamdan Zoelva.

Tidak Bertentangan

Mahfud dalam amar putusannya juga menyatakan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada Aceh adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak pula melanggar butir 1.2.2 MoU Helsinki atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM. "Tidak benar pendapat bahwa calon independen hanya berlaku sekali saja," katanya.

Majelis Hakim berpendapat, calon independen di Aceh diberlakukan tak hanya pada Pilkada tahun 2006, tapi bisa secara berkelanjutan sesuai dengan butir 1.2.2 MoU Helsinki. Ketua MK juga meminta seluruh masyarakat Aceh untuk dapat menerima putusan MK terkait konflik regulasi Pilkada. "Untuk itu, saya berharap kepada semua pihak yang bersengketa dapat menerima putusan MK tersebut dengan ikhlas dan lapang dada," jelas Mahfud.

Menurutnya, terhadap putusan itu, hendaknya masyarakat dapat menerimanya, karena persoalan sengketa tahapan Pilkada di Aceh sudah dikaji secara mendalam dan komprehensif, sehingga putusannya adalah sesuatu hal yang dilandaskan pada kepentingan penegakan konstitusi di Indonesia. Katanya, akhir dari sebuah putusan selalu memiliki konsekuensi antara pihak yang puas dan pihak yang merasa tidak puas, namun justru disitulah letak pentingnya pengadilan.

Sementara itu, KIP Aceh menyatakan siap menjalankan putusan MK untuk terus melanjutkan tahapan Pilkada. "Kita taat hukum, apapun yang menjadi keputusan MK, kita siap untuk menjalankannya," ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra.

Ditambahkannya, putusan MK tersebut juga akan segera dikonsultasikan dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah MK memutuskan perkara pilkada, KIP akan segera menggelar rapat di Jakarta untuk mengkonsultasikan hasil keputusan sidang tersebut.

Agenda utama yang akan dilakukan KIP adalah konsultasi dengan KPU dan seterusnya dengan Mendagri terkait langkah apa yang akan diambil KIP dan apakah dengan keputusan tersebut akan menimbulkan banyak konsekwensi terhadap tahapan pilkada yang tengah berjalan saat ini.

Menurut Ilham, pihaknya juga akan melihat lebih detil apa saja konsekwensi yang akan timbul setelah MK memutuskan Pilkada dilanjutkan. "Konsekwensi-konsekwensi inilah yang akan kita pelajari dan untuk selanjutnya akan kita konsultasikan dengan KPU dan Mendagri," jelasnya.

Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman yang beberapa kali menjadi saksi dalam sidang di MK menyatakan, menghormati putusan MK yang memerintahkan tahapan Pilkada Aceh dilanjutkan. "Tapi, legitimasi Pilkada Aceh tak tercapai. Karena pesan UU peserta Pemilu itu parpol, tapi ada 80 persen parpol yang punya kursi di parlemen Aceh tak ikut Pilkada. Legitimasi pilkada perlu dipertanyakan. Ini tidak selesai masalahnya walaupun ada putusan MK," katanya.

Terkait calon independen, pihaknya tidak mempersoalkan, dan dalam sidang MK banyak menyinggung tentang calon independen. "Sebagian permohonan gugatan diterima, tapi masalah politik dan keuangan, MK menyerahkan serahkan ke KPU dan pemerintah," terangnya. (mhd) Analisa
By Andil
Read Post | comments