Pasang iklan

Friday, November 25, 2011

MK Perintahkan KIP Lanjutkan Tahapan Pilkada Aceh

Banda Aceh, (Analisa). Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya, Kamis (24/11) memerintahkan agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk terus melanjutkan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) seperti yang telah mereka tetapkan sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam putusan akhir MK yang mengadili perkara Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, yaitu perkara gugatan TA Khalid dan Fadlullah terhadap tahapan Pilkada Aceh. Putusan akhir tersebut dibacakan hakim MK dalam sidang yang dipimpin ketuanya, Moh. Mahfud MD, kemarin sore setelah mempertimbangkan kesimpulan (konklusi) yang diserahkan pihak terkait.

Sebelumnya dalam sidang 2 November lalu, MK juga mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota selama tujuh hari sejak 3 hingga 10 November 2011.

"Putusan akhir MK memerintahkan KIP Aceh dan kabupaten/kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh," ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam amar putusannya.

Sidang yang dimulai pukul 16.30 WIB tersebut, dihadiri pemohon gugatan didampingi kuasa hukum Mukhlis Muktar SH dan Safaruddin SH, enam komisioner KIP Aceh selaku termohon dan termohon terkait (Gubernur Aceh) yang diwakili kuasa hukum Sayuti Abubakar.

Sedangkan hakim MK, selain Mahfud MD saat membacakan putusan juga didampingi anggota Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, M.Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman dan Hamdan Zoelva.

Tidak Bertentangan

Mahfud dalam amar putusannya juga menyatakan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada Aceh adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak pula melanggar butir 1.2.2 MoU Helsinki atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM. "Tidak benar pendapat bahwa calon independen hanya berlaku sekali saja," katanya.

Majelis Hakim berpendapat, calon independen di Aceh diberlakukan tak hanya pada Pilkada tahun 2006, tapi bisa secara berkelanjutan sesuai dengan butir 1.2.2 MoU Helsinki. Ketua MK juga meminta seluruh masyarakat Aceh untuk dapat menerima putusan MK terkait konflik regulasi Pilkada. "Untuk itu, saya berharap kepada semua pihak yang bersengketa dapat menerima putusan MK tersebut dengan ikhlas dan lapang dada," jelas Mahfud.

Menurutnya, terhadap putusan itu, hendaknya masyarakat dapat menerimanya, karena persoalan sengketa tahapan Pilkada di Aceh sudah dikaji secara mendalam dan komprehensif, sehingga putusannya adalah sesuatu hal yang dilandaskan pada kepentingan penegakan konstitusi di Indonesia. Katanya, akhir dari sebuah putusan selalu memiliki konsekuensi antara pihak yang puas dan pihak yang merasa tidak puas, namun justru disitulah letak pentingnya pengadilan.

Sementara itu, KIP Aceh menyatakan siap menjalankan putusan MK untuk terus melanjutkan tahapan Pilkada. "Kita taat hukum, apapun yang menjadi keputusan MK, kita siap untuk menjalankannya," ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra.

Ditambahkannya, putusan MK tersebut juga akan segera dikonsultasikan dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah MK memutuskan perkara pilkada, KIP akan segera menggelar rapat di Jakarta untuk mengkonsultasikan hasil keputusan sidang tersebut.

Agenda utama yang akan dilakukan KIP adalah konsultasi dengan KPU dan seterusnya dengan Mendagri terkait langkah apa yang akan diambil KIP dan apakah dengan keputusan tersebut akan menimbulkan banyak konsekwensi terhadap tahapan pilkada yang tengah berjalan saat ini.

Menurut Ilham, pihaknya juga akan melihat lebih detil apa saja konsekwensi yang akan timbul setelah MK memutuskan Pilkada dilanjutkan. "Konsekwensi-konsekwensi inilah yang akan kita pelajari dan untuk selanjutnya akan kita konsultasikan dengan KPU dan Mendagri," jelasnya.

Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman yang beberapa kali menjadi saksi dalam sidang di MK menyatakan, menghormati putusan MK yang memerintahkan tahapan Pilkada Aceh dilanjutkan. "Tapi, legitimasi Pilkada Aceh tak tercapai. Karena pesan UU peserta Pemilu itu parpol, tapi ada 80 persen parpol yang punya kursi di parlemen Aceh tak ikut Pilkada. Legitimasi pilkada perlu dipertanyakan. Ini tidak selesai masalahnya walaupun ada putusan MK," katanya.

Terkait calon independen, pihaknya tidak mempersoalkan, dan dalam sidang MK banyak menyinggung tentang calon independen. "Sebagian permohonan gugatan diterima, tapi masalah politik dan keuangan, MK menyerahkan serahkan ke KPU dan pemerintah," terangnya. (mhd) Analisa
By Andil
Share on :

0 comments:

Post a Comment